Dalam melaksanakan profesinya bidan mempunyai peran dan fungsi sebagai pelaksana, pengelola, pendidik,dan peneliti.
1. Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, kolaborasi dan ketergantungan.
a. Tugas Mandiri
Tugas mandiri bidan, yaitu:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidananyang diberikan
2) Memberikan pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan melibatkan mereka sebagai klien
3) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien atau keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6) Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien atau keluarga
7) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
8) Memberikan asuhan kebidanan kepada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopouse
9) Memberikan asuhan kebidanan kepada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga
b. Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu :
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien atau keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan kepada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertamam pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Memberikan asuhan kebidanan kepada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien atau keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan kepada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan kepada bayi baru lahir dengan resiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.
c. Tugas Ketergantungan
Tugas ketergantungan yaitu :
1) Menetapkan manajemen kebidanan kepada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dengan keluarga.
2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan resiko tinggi serta kegawatdaruratan
3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien atau keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien atau keluarga
2. Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki dua tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien.
b. Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
3. Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki dua tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh keehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a. Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
b. melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya
4. Peneliti atau Investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok
Sebagai tenaga yang profesional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan
Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau keputusan Menteri Kesehatan.
Kegiatan praktik bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus slalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar serta pertemuan ilmiah lainnya.
3. Tanggung Jawab Terhadap Dokumentasi
Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan setiap tinadakan yang diberikan kepada klien sebagai bahan laporan kepada atasan dan dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi gugatan.
4. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga yang Dilayani
Tanggung jawab bidan tidak hanya pada KIA, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta pelayanan yang tepat. Pelayanan kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu untuk rasa aman, kepuasan dan kebahagiaan selama masa kehamilan. Sehingga bidan harus mengerahkan kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilakunya dalam memberikan pelayanan kesehatan keluarga
Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesinya, bidan harus mencari informasi mengenai perkembangan ilmu kebidanan.
6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan merupakan anggota masyarakat yang turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain.